JAKARTA, Harnasnews – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor melaporkan Faizal Assegaf selaku pemilik atau pengguna akun Twitter @faizalassegaf terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, ras dan agama (SARA) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

“Ada oknum yang menggunakan media Twitter namanya Faisal Assegaf dalam hal ini mencoba untuk mengeluarkan statement yang secara fakta sangat mencoba untuk mengadu domba terutama warga Nahdlatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab,” Pengurus LBH GP Ansor Pusat Muhammad Syahwan Arey di Bareskrim Polri.

Laporan LBH GP Ansor terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0646/SPK/Bareskrim Polri tanggal 8 November 2022, melaporkan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto pasal 45 a ayat (2) UU ITE juncto pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian antarkelompok dan golongan.

Dalam laporan itu, pelapor menyertakan bukti cuitan Faizal Assegaf tanggal 30 Oktober 2022 yang diduga berisi ujaran kebencian, yakni “Berbagai data yang dihimpun loyalis Ketum PBNU dan Menag makin agresif menyerang habaib dan Arab secara brutal. Alasannya penjaga NKRI. Justru tudingan Islam agama pendatang, secara esensi telah membubarkan NKRI. Sebab, tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dapat bersatu mendirikan NKRI”, tulis cuitan Faizal Assegaf.

Menurut Syahwan, pihaknya mencoba untuk tidak menghiraukan cuitan tersebut. Akan tetapi, karena ada gejolak dari Banser dan anggota GP Ansor maka untuk meredam itu, LBH GP Ansor menempuh jalur hukum.

“(Laporan) ini untuk itu menjaga bangsa kita dengan baik, jangan sampai ada perang saudara antar-anak bangsa. Kami menempuh langkah-langkah hukum yang akan kami percayakan ke Mabes Polri untuk tetap diproses,” kata Syahwan.