Dewas KPK Mulai Periksa Pelanggaran Etik Penyidik Stepanus

JAKARTA, Harnasnews.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Kami sudah lakukan, kami sudah jalan pemeriksaan di dewas sudah berjalan. Kapan? tunggu selesai. kalau sudah selesai kami sidangkan,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Tumpak pun menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Stepanus tidak perlu menunggu penanganan tindak pidananya tersebut.

“Pemeriksaannya, saya tidak menunggu di sana kan ini periksa sendiri. Yang kami periksa itu adalah benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidananya, terima suapnya, terima suap itu diperiksa KPK, kan sudah tersangka,” kata Tumpak, dikutip dari republika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.