Diduga Lakukan Korupsi RP 1,8 Miliar, Hatap Akan Laporkan Oknum Dikes Sumbawa ke Jaksa

Tambah Hatap,  dalam pertanyaan yang disampaikan oleh dirinya dan pihak Inspektorat kabupaten Sumbawa memberikan penjelasan terhadap pertanyaan FPPK-PS tersebut

” Jika dianalisa secara pribadi tanpa sebagai instansi inspektorat, pihak inspektorat membenarkan dengan adanya kerugian negara tentang pemborosan penggunaan anggaran rehabilitasi kedua UPT Puskesmas tersebut. Akan tetapi menurut inspektorat membawa atas nama instansi inspektorat, tentunya kami akan melakukan analisa secara detail secara aturan dan mengacu SOP untuk melakukan lebih lanjut apakah dikatakan pemborosan atau masuk dalam kerugian negara atau tidak,”urai hatap yang menirukan ucapan dari inspektorat yang hadir saat itu.

Sedangkan dari keterangan yang disampaikan oleh anghota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa saat hearing tersebut membenarkan adanya kerugin negara dan pemborosan penggunaan anggaran, karean anggaran rehabilitasi kedua UPT Puskesmas Kecamatan tarano dan UPT Puskesmas kecamatan Alas belum berusia 2 tahun sudah dilakukan pembongkaran.

“Seharusnya kalau ada perencanaan untuk pembangunan baru UPT Puskesmas kecamatan tarano dan UPT Puskesmas Kecamatan Alas harus dianalisa terlebih dahulu, karena pengajuan dukumen pembanguan UPT Puskesmas yang baru atau rehabilitasi UPT Puskesmas kepada kemeterian kesehatan pusat, tentunya dari dinas kesehatan sumbawa, bukan dukumen dari kementerian pusat,”timpalnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa juga meminta untuk diinvestigasi lanjut terkait dengan pembongkaran material, apakah matetial tersebut benar dihibakan atau tidak, jangan sampai material pembongkaran kedua UPT Puskesmas kecamatan Tarano dan UPT Puskesmas Kecamatan Alas disalahgunakan untuk peribadi bukan untuk umum.

Masih menuruy Hatap, dari penjelasan Komisi IV DPRD Sumbawa dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa Abdul Hatap.S.Pd Ketua Umum FPPK-PS segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan adanya dugaan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, tentang pemnorosan penggunaan anggaran rehabilitasi tahun 2019-2020 sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.8 miliar,”ancamnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.