Diduga Rusak Sungai Cisadane, PT KAI Diminta Black List PT IPA

Aktivitas alat berat milik PT IPA kontraktor proyek double track kereta api Bogor-Sukabumi dialiran sungai Cisadane yang diduga merusak Sungai sehingga memancing kecaman aktivis lingkungan hidup. Foto : Rfs

KOTA BOGOR  ( HARNASNEWS.COM )  – Dugaan perusakan aliran sungai Cisadane menggunakan alat berat jenis excavator breaker oleh PT IPA selaku kontraktor proyek pembangunan double track (jalur ganda,red) Kereta Api Sukabumi-Bogor di Kampung Ciomas, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berbuntut panjang.

Ketua Umum Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI), Muhamad Nurman, mengancam bakal melaporkan pihak PT IPA ke Mabes Polri jika terbukti melakukan perusakan aliran sungai. Tak hanya itu, ia juga mendesak PT Kereta Api Indonesia memblacklist PT IPA sebagai rekanan di proyek gagasan Presiden Jokowi itu.

” Kalau terbukti merusak, kami akan laporkan ke Mabes Polri karena terjadi pelanggaran UU Sumber Daya Air (SDA) sebagaimana tercantung dalam Pasal 7 ayat (1). Ketentuan sanksi pidana dalam UU SDA ini diatur dalam pasal 68 hingga pasal 73,” ujarnya, Kamis (18/03/2021).

Dalam kasus ini, kata dia lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dan Muspika Bogor Selatan tidak boleh berdiam diri agar opini masyarakat yang menyebut proyek double track Kereta Api Bogor-Sukabumi adalah proyek menghamburkan duit rakyat karena sudah dibangun proyek Tol Bocimi.

” Jangan sampai program Presiden Jokowi ini diwarnai aksi perusakan lingkungan (aliran sungai,red), PT IPA harus dicoret alias black list dalam daftar rekanan. Dugaan perusakan aliran sungai Cisadane semestinya bisa diantisipasi jika Muspika setempat dan pihak PT KAI melakukan pengawasan secara optimal,” imbuhnya.

Camat Bogor Selatan, Kota Bogor, Hidayatulloh, mengaku sudah mengintruksikan jajaran trantib kecamatan untuk meninjau lokasi sungai. Dari hasil pemeriksaan, pihak PT IPA membantah telah merusak aliran sungai akan tetapi hasil kajian lapangan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Leave A Reply

Your email address will not be published.