Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak “Kawin Campur”

Ia menegaskan negara mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur sebagaimana diatur dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa Indonesia menganut asas perlindungan maksimum dan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Indro menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tentunya diharapkan dapat menjadi semacam produk keadilan transisional untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara mengatakan layanan pewarganegaraan  dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum termasuk bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 (belum 18 th atau belum menikah) untuk memperoleh  ke WN an Indonesia dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 th sejak UU ini diundangkan.

Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.

“Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.