Divonis 1 Tahun 6 Bulan, IPW Dorong Agar Bharada Eliezer Kembali Diterima di Institusi Polri

JAKARTA, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menegakkan keadilan  substantif yang berpihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

Hal itu dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi  vonis terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang jauh di bawah tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Sugeng mengatakan, dalam putusan itu, majelis hakim berpihak kepada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat, meskipun hal itu sebagai langkah yang tidak lazim, namun demikian tindakan Jaksa itu bukan tanpa alasan.

Bahkan Sugeng menilai bahwa majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso tengah menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan peradilan terbunuhnya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah 2 Hakim Agung terseret dalam kasus suap, yakni Dimyati dan Gazalba yang melibatkan beberapa pegawai di lembaga hukum tersebut.

“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus Sambo tidak layak terdakwa dihukum mati. Namun demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Harnasnews, Rabu (15/2/2023).

Sementara, dengan putusan yang ringan terhadap Bharada Eliezer yakni vonis 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian Eliezer dapat kembali diterima dalam tugas di institusi Polri (Dikarenakan putusan dibawah 2 tahun).

“Untuk itu IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Krn itu akan dapat menaikkan citra Polri di mata publik,” ucapnya. **

Leave A Reply

Your email address will not be published.