dr. Dede Akan Dipindahkan Penahanannya Ke Mataram

SUMBAWA, Harnasnews – Usai menjalani persidangan praperadilan dengan menggugurkan/menolak permohonan praperadilan pemohon (tersangka dr. Dede Hasan Basri) oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Saba Aro Zendrato, SH, MH, maka tim Jaksa kini akan berkonsentrasi penuh untuk menghadapi sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 itu yang rencana sidang perdana akan mulai digelar Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu siang (30/08).

Dalam menghadapi persidangan perkara kasus RSUD Sumbawa itu terang Indra akrab Jaksa muda ini disapa, selain tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan setebal 125 halaman, sejumlah dokumen barang bukti, dan ada sekitar 25 orang saksi dan dua orang ahli pidana yang rencananya akan diajukan secara bertahap ke depan persidangan Pengadilan Tipikor Mataram, tukasnya.

“Sebelum sidang dimulai, rencananya tersangka/terdakwa dr.DHB akan dibawa dan dipindahkan penahanannya terlebih dahulu ke Mataram, agar proses persidangannya dapat berjalan dengan lancar, yang jelas kami dari tim JPU Kejari Sumbawa telah siap menghadapi perkara RSUD Sumbawa di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut,”katanya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.