Dua Fraksi Beri Catatan RUU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas 2021

“Itu karena pada saat yang bersamaan banyak calon yang harus dipilih di Pemilu 2019, meskipun di Pemilu 2024 diagendakan pemilihannya beberapa kali. Kami nilai RUU Pemilu penting dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan segera dibahas,” katanya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui 33 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, Baleg DPR telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 yang memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan serta pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024.

Raker tersebut ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dengan rincian 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI.

Menurut dia, Raker tersebut juga disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.

“Raker juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semua diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg. Dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU,” ujarnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.