
Dua Kepala Daerah Tidak Bisa Mengambil Sikap, Pemisahan Aset Semakin Tidak Jelas
“Untuk itu, jika dalam bulan ini tidak ada langkah kongkrit terkait hal tersebut. Maka jangan salahkan, jika yang selama ini terpendam itu, akan digali dan dibongkar sejemulah stakeholder,” ujar Bob menambahkan.
Dewan Pendiri LSM JEKO itu juga membeberkan, bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 telah terjadi dan disepakti nota kesapahaman (Mou) terkait pemisahan aset PDAM antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi yang berlangsung di BPKP Jawa Barat.
Adapun pada saat itu, yang melakukan MoU di hadapan BPKP Jawa Barat adalah Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja dan dari pihak Pemkot Bekasi, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu.
Kemudian, pada tanggal 13 Juni 2016 ditindak lanjuti oleh masing-masing kepala daerah yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dimana pada saat itu, kedua Kepala Daerah (pemegang saham) telah sepakat dan saling tukar naskah perjanjian pemisahan aset PDAM yang ditandanganinya masing-masing.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya tanggal 13 Desember 2016. Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, TB Hendi Irawan dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim menandatangani serah terima PDAM Cabang Wisma Asri dan PDAM Cabang Harapan Baru di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hadir dalam acara itu Wali Kota Bekasi, jajaran Direksi PDAM Pemkab Bekasi dan jajaran Direksi PDAM Kota Bekasi serta sejumlah saksi. (Sygy)