Gerindra: Mendagri Tidak Perlu Urus Persoalan Kecil di Jakarta

jakarta, Harnasnews.com -Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang isinya bisa memberhentikan kepala daerah memantik tanggapan dari kalangan wakil rakyat Kebon Sirih.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengingatkan Mendagri untuk tidak mengurusi hal-hal yang seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. “Itu pelanggaran kecil, jadi tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk hal-hal yang tidak perlu,” kata Inggard kepada Harnasnews.com.

Menurut Inggard, berdasarkan peraturan hanya DPRD DKI Jakarta saja yang bisa memberhentikan kepala daerah. “Jadi yang berhak itu (memberhentikan Anies) adalah DPRD DKI Jakarta melalui haknya sebagai anggota dewan yaitu hak angket dan hak interpelasi,” lanjut politisi Gerindra iitu

Leave A Reply

Your email address will not be published.