
Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Cuti Lebaran Untuk ASN
“Kami perlu menegaskan bahwa bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang,” kata Muhammad Faisal.
Lebih lanjut dijelaskan Pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya hanya di masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI,” jelasnya, dilansir dari antara.
Untuk daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan.
“Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah,” kata Faisal menegaskan.
SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.
“Ini pun sesuai pula SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan hari raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran COVID-19,” tutupnya.(qq)