Hebat ! Pemda Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Pasar Seketeng

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Pembayaran ganti rugi lahan Pasar Seketeng terhadap masyarakat pemilik lahan, akhirnya tuntas setelah pemerintah Kabupaten Sumbawa menitipkan pembayaran ganti rugi salah seorang warga di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin, SE, M.Si menegaskan, Pemda Sumbawa telah melaksanakannya melalui sidang guna penitipan ganti rugi pengadaan tanah Pasar Seketeng di PN Sumbawa.
Hal itu sesuai undang-undang, ganti rugi bisa dititipkan di pengadilan jika tanah masih berperkara, masih disengketakan dan sertifikatnya dijaminkan ke bank.

“ Kemarin ada satu bidang lahan yang sertifikatnya dijaminkan ke bank. Kebetulan pemilik lahan sudah membuat surat pernyataan agar ganti ruginya dititipkan di Pengadilan,” terang Khaeruddin didampingi Kasubag Pengadaan Tanah, Selasa (17/3).

Menurut Khaeruddin, luas lahan tersebut sekitar 12 meter persegi dengan jumlah ganti rugi sesuai perhitungan appraisal sebesar Rp 50 juta lebih. Untuk Pasar Seketeng dilakukan pengadaan sebanyak 39 bidang tanah dengan luas keseluruhan 22 are. Dari 39 bidang tersebut, satu bidang tanah tidak bisa dibayarkan ganti ruginya, yakni lahan seluas 166 meter persegi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, ternyata tanah itu sudah dilepaskan untuk kepentingan umum berupa gang.

“ Pemda Sumbawa belum bisa memberikan ganti rugi. Setelah penetapan pengadilan mengenai penitipan ganti rugi, jadi proses pengadaan tanah untuk Pasar Seketeng telah selesai (tuntas),”kata pejabat humanis ini. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.