Jadi Buronan Kasus Korupsi BBM Bersubsidi Puluhan Tahun, M. Nasir Abdul Wahab Ditangkap

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Tim Gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI akhirnya menangkap M. Nasir Abdul Wahab, mantan Kepala Pertamina Depo Badas Sumbawa yang juga terpidana kasus korupsi BBM bersubsidi tahun 2005 lalu.

M Nasir ditangkap di rumahanya Jln. Ikan Kakap Rt.02 / Rw.06 No 18 Kota Malang Jawa Timur setelah sempat menjadi buronan selama puluhan tahun. Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Sumbawa bertahun tahun telah berupaya melacak keberadaan terpidana hingga ke Ende Nusa Tenggara Timur dan Kota Malang. Namun belum juga membuahkan hasil.

Karenanya, Kejari Sumbawa meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan terpidana. Sejak saat itu, terpidana resmi dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Arif SH, melalui Kasi Pengkum Dedi Irawan SH yang dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan terpidana tersebut.

Dikatakan Dedi, sapaan akrab pejabat asal Sumbawa ini, terpidana M Nasir saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.

“Selanjutnya besok pagi jam 09.00 WIB diterbangkan ke Mataram untuk dilakukan eksekusi dan ditahan di Rutan Mataram,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH MHum, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mendapat informasi penangkapan terpidana M Nasir dari Kejati NTB.

“Benar kami mendapatkan informasi tersebut dari Kejati NTB.,” ujarnya.
Karenanya, ia telah mengutus Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus untuk menjemput terpidana ke Jawa Timur.

“Terpidana akan dieksekusi di Sumbawa,” pungkasnya.

Seperti ditehui, terpidana M Nasir diputus bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jom Pasal 18 ayat (1) subs a , b jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomir : 31 Tahun 1999 yang telah diubah denhan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PASAL 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan dijatuhi pidana selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Membayar uang pengganti sebesar Rp. 532.974.000.- (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.