REJANG LEBONG, BENGKULU, Harnasnews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong senilai Rp4,6 miliar pada 2020.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pengusutan dugaan tipikor pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut dilakukan setelah adanya indikasi korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 juta.

“Sebenarnya kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan pagu anggaran Rp4,6 miliar tahun anggaran 2020 ke tahapan penyidikan,” kata dia, dilansir dari antara.

Dia menjelaskan untuk menaikkan status tersebut pihaknya pada pada Kamis (13/7)  sudah melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Rejang Lebong, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

Ia mengatakan dengan alat bukti yang cukup tersebut maka pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan ini, di mana jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 21 orang.