Jalo Akan Lapor Proyek Pembangunan Embung Krida Ke Kejati dan BPK

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Salamuddin Maula (Jalo red) akan melaporkan proyek pembangunan embung krida di Desa Jamu Kecamatan Lunyuk ke Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Yang bersumber dari APBN 2018 senilai Rp 10,5 milyar.

“Saya bersama pemuda lingkar selatan akan melaporkan proyek embung krida lunyuk ke Kejati dan BPK, “ungkapnya kepada wartawan di kantor DPRD Sumbawa (8/1/2019).

Menurut Alo sapaan akrab politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Kabupaten Sumbawa ini mengatakan jika saat dirinya turun mengecek proyek tersebut terlihat pekrjaan dalam proyek tersebut serampangan.

“pengawas proyek tersebut saat kami turun tidak ada. Sehingga pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara serampangan. Sehingga dalam pengerjaan proyek tersebut hanya 40-50 persen,”

Alo mendesak penegak hukum untuk menyelidiki proyek pembangunan embung krida di Kecamatan Lunyuk tersebut.

“Saya minta kepada penegak hukum untuk menyelidiki proyek embung krida di Kecamatan Lunyuk. Karena anggaran untuk pembangunan embung tersebut bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat,”katanya.

Seperti diketahui Pembangunan Peningkatan Embung Serba Guna Krida di Desa Jamu Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa melalui Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikerjakan oleh Rekanan / Kontraktor PT Karya Dulur Saroha dengan nilai Anggaran Rp 10,5 Milyar melalui Dana APBN TA 2018 terkesan amburadul dan dikerjakan asal-asalan dan tidak selesai tepat waktu.

Proyek Embung tersebut sejak penanda tanganan Kontrak pada tanggal 4 Mei 2018 hingga berakhirnya 31 Desember 2018 , kalau dilihat dari kondisi pengerjaan baru mencapai 50 % fisik, sementara anggaran yang sudah dicairkan sudah 80 % dari nilai kontrak, selain itu juga proyek embung yang di danai melalui APBN dengan nilai 10.5 milyar di tahun anggaran 2018 , kondisinya sungguh sangat memperihatinkan dan proses pengerjaan di perkirakan baru selesai sekitar 45% dan dan di kerjakan asal-asalan dengan bahan material tidak sesuai bastek dan pekerjanya pun hanya ada sekitar 12 orang saja tanpa ada Bangunan Dreksiket ( sebagai pusat informasi maupun Gambar Konstruksi ) yang memadai.

Sedangkan proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor PT KDS , konsultan pengawas tidak pernah kelihatan, sehingga diduga kuat adanya dugaan “ kong Kalikong antara PPK BWS , Konsultan Pengawas dengan Kontraktor.

Padahal seharusnya kehadiran proyek Embung tersebut menguntungkan petani tapi jika dikerjakan embung tersebut secara serampangan maka masyarakat sangat di rugikan dalam proyek ini karena azas manfaat tidak ada sama sekali karena kondisi fisiknya saja belum selesai dikerjakan sudah amburadul dan tidak sesuai spesifikasi pengerjaan yang ada di RAB. Terpisah Kepala BWS NT 1. Asdin Julyadi yang di hubungi media ini 082247****** terdengar nada sibuk.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.