Juliari Akui Beri 50 Ribu SGD untuk Ketua DPC PDIP Kendal

“Berapa duit yang dikasih ke Ahmad Suyuti?, ” tanya Jaksa lagi.

“Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu dollar Singapura. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu,” jawab Juliari.

“Apa kemudian pernah kemudian saudara menyampaikan Pak Adi Wahyono (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) jangan pernah libatkan saudara tentang masalah ini?, ” cecar Jaksa lagi.

“Tidak pernah ya, ” ucap Juliari.

“Apa kemudian saudara tidak pernah meminta bantuan seseorang untuk menemui pak Adi atau siapapun untuk jangan libatkan saudara ke masalah ini?, ” tanya Jalsa lagi, dikabarkan dari republika.

“Tidak pernah, ” jawab mantan Mensos itu lagi.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.