Kasatreskrim Polres Lumajang Dilaporkan ke Propam

Lanjutnya, diduga Kasat Reskrim telah melanggar kode etik kepolisian. “Ini kalau digunakan oleh oknum kepolisian, itu kan tidak boleh, itu sudah melanggar kode etik kepolisian, sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan temuan ini, pihaknya pun meminta Propram Polres Lumajang memproses laporan tersebut. “Harus diproses, karena Kasat (Reskrim) sudah melanggar kode etik. Harus ditindak tegas, diberi sanksi. Karena aparat penegak hukum itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat umum,” ucapnya.

Sedangkan masyarakat umum yang melakukan demikian, memalsu nomor kendaraan sudah barang tentu dikenakan sanksi atau ditindak tegas kepolisian. Sekarang pertanyaannya, ketika pihak penegak keadilan yang melakukan demikian, apa konsekuensinya,” lanjutnya.

Menurut Haris, laporan pihaknya sudah ditindaklanjuti oleh pihak Propram Polres Lumajang. “Besok (Selasa) saksi-saksi dari kami (dimintai keterangan), kemudian Kasat Reskrim yang akan dipanggil oleh Propram,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur dikonfirmasi terkait penggunaan mobil tersebut, menyampaikan, Ia menghormati upaya yang dilakukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

“Terkait itu, tentunya saya menghormati, rasa tidak puas terhadap langkah penyidikan, selama mendasari pada sistimatika, mekanisme SOP dalam KUHAP, kami tidak gentar. Kami melaksanakannya, mendasari pada aturan-aturan, baik itu Perkap nomor 6 tahun 2019, baik itu KUHAP, maupun Pertaruran Kabareskrim,” katanya pada wartawan usai sidang praperadilan.

“Barang bukti dalam penguasaan penyidik, dimana, ada hal yang menjadi pertimbangan penyidik menguasai barang bukti dengan caranya. Jadi demi keamanan dan keselamatan barang bukti ada teknis mekanisme yang dilakukan dalam penyidikan, itu dimanapun masing-masing punya pertimbangan,” pungkasnya. (Heri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.