JAKARTA, Harnasnews – Kejaksaan Agung menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Upaya menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.

“Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.

Menerima audiensi Kepala BPOM, Jaksa Agung antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata,” katanya.

Langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.