JAKARTA, Harnasnews – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

“Pada hari ini 22 Mei 2023 kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Tersangka SM merujuk pada keterangan Syarif Mahdi.

Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan proyek fiktif berupa pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.

“Mereka mendapat fee, yang notabenen kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif,” katanya, dilansir dari antara.

Adapun PT PKS yang dipimpin oleh tersangka, berperan membuat kontrak yang diperuntukkan untuk pembangunan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.

Berikut peran tersangka SM, menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).