Kemenhub dan Pemda Berkoordinasi Jelang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut,” katanya, dilansir dari antara.

Budi menambahkan, pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.

Dalam rangka koordinasi tersebut, Dirjen Budi bersama jajarannya juga melakukan peninjauan ke beberapa terminal yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, dan Terminal Tipe A Purworejo.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas, Suharto, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, dan perwakilan para instansi terkait.9qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.