Kemenkes Pangkas Birokrasi Izin Pemanfaatan Bahan Baku Obat Domestik

Dampak terhadap pembekuan promosi produk di katalog elektronik, kata Budi, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa beli obat dari perusahaan tersebut.

“Kalau pasar di luar lingkup pemerintahan boleh ditawarkan (produknya), tapi pembelian dari pemerintah diarahkan pada pada produsen dalam negeri yang berkomitmen untuk membangun industri dalam negeri, sehingga lapangan kerjanya lebih banyak dan pendapatan pajak lebih banyak,” katanya.

Budi berharap implementasi Change Source dapat memperkuat ketahanan kesehatan untuk menghadapi risiko pandemi di masa depan. “Sehingga kalau ada pandemi lagi, kita tidak panik cari (obat) ke negara lain,” katanya.

Pada acara yang sama, Direktur Utama PT Kimia Farma Honesti Bachir mengatakan 90 persen lebih bahan baku obat dalam negeri merupakan barang impor.

Ia merasakan betapa rumitnya sistem birokrasi dalam industri farmasi di Indonesia, terutama dalam proses transisi dari pemanfaatan bahan baku impor ke bahan baku dalam negeri.

“Itu harus ada penyesuaian untuk membuktikan bahwa formula yang baru itu memang sama dengan formula yang sebelumnya,” katanya, dikutip dari antara.

Sistem birokrasi tersebut di antaranya mekanisme perizinan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hingga sertifikat halal.

Honesti optimistis, Kimia Farma dapat mengurangi ketergantungan bahan baku obat impor hingga 20 persen melalui Program Change Source Kemenkes RI.

Berdasarkan Peta Jalan Produksi Kimia Farma hingga 2026, terdapat 24 bahan baku obat dalam negeri. Sebanyak 12 di antaranya telah diproduksi dan memperoleh sertifikasi serta dinyatakan halal.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.