Ketua Fraksi Golkar MPR Sependapat Hakim MK Terkait Amendemen UUD 1945

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena mengatakan sependapat dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Saldi Isra yang menyatakan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak mungkin dilakukan.

“Sebab mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal yang lain sehingga pasal lain juga harus di amendemen,” kata Idris Laena melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sama halnya dengan membuka kotak pandora. Hal itu akan memberi peluang bagi semua pihak untuk mendompleng kepentingan politiknya.

“Jika satu lembaga saja yang diakomodir untuk ditambahkan kewenangannya maka berimplikasi pada lembaga lain. Pada akhirnya institusi lain juga akan meminta hal yang sama,” kata Idris.

Ia mengkhawatirkan jika amendemen UUD 1945 dilakukan maka akan sulit dikontrol mengingat ada sembilan fraksi dan tiap-tiap kelompok pasti mempunyai pandangan yang berbeda-beda.

Apalagi, dalam situasi pandemi COVID-19 membicarakan amendemen UUD 1945 bukan waktu yang tepat karena masyarakat sedang berkonsentrasi mengatasi pemulihan sektor ekonomi, sosial dan yang utama aspek kesehatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.