Kewenangannya Dinilai Power Full,  Pengamat Usulkan Agar Polri Di Bawah Kemendagri

JAKARTA, Harnasnews – Sejumlah kalangan mendesak agar institusi kepolisian harus dibenahi, menyusul dengan kewenangan Korps Bhayangkara tersebut yang dinilainya terlampau luas dibawah payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.

Pengamat Militer dan Pertahanan, Wibisono mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dan Polri yang berada di bawah lembaga tersebut. “Terkait dengan keamanan termasuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wibisono kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Lanjutnya, bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya.

Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Selain itu, pembentukan Dewan Keamanan Nasional juga dapat bertugas untuk menaungi kepolisian.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, Polri seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian agar Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional.

Oleh karenanya, operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri. “Reposisi ini harus cepat dilakukan, agar tidak ada lagi peristiwa seperti Sambo lagi dikemudian hari,” kata dewan pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.