Komnas HAM: Usut Tuntas Rekomendasi Kepemilikan Senpi

Ketika itu, Komnas HAM mencoba berinisiatif melakukan melakukan pemantauan penyelidikan atas kasus meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwalibi (Soni Eranata). Namun yang terjadi, Komnas HAM justru dituding sebagai juru bicara.

“Itulah kemudian untuk kasus tol 50 ini Komnas HAM untuk sementara menahan diri untuk tidak masuk terlalu jauh. Kami mendorong terus supaya penegakan hukum sebagaimana disepakati empat hal itu supaya dilakukan,” ucapnya, dikutip dari republika.

Sebelumnya Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Rekomendasi keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia,” kata dia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.