Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kelengkapan berkas perkara.

“Kompolnas terus memantau penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dalam pantauan pekan ini, dalam waktu dekat akan ada perkembangan penting terkait kelengkapan berkas perkara antara penyidik dan JPU,” kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penanganan perkara ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

Publik pun bertanya-tanya perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri, yang setelah libur Lebaran tidak terdengar kabar kelanjutannya, serta meragukan kompetensi Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus yang menjerat purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu.

Menurut Yusuf, berlarutnya penanganan perkara ini terkait pemahaman antara penyidik dan JPU yang membutuhkan komunikasi dan koordinasi. Namun, Yusuf meyakini baik penyidik maupun JPU tidak akan berdiam diri dalam menangani perkara tersebut.

“Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB (Firli Bahuri). Misalnya, Kompolnas pernah kok menerima surat tebusan dari kejaksaan terkait menanyakan progres penyidikan yang ditujukan kepada penyidik,” ujar Yusuf.

Yusuf memastikan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, betul-betul mengawasi penanganan perkara oleh penyidik. Dan dari pihak kejaksaan akan meminta progresnya. “Untuk itu sekali lagi sampai saat ini, Kompolnas terus memantau,” katanya.

Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Menurut Yusuf, hal itu karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Terkait substansi formil dan materi penyidikan bersifat rahasia tidak bisa dijelaskan,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.