Kontras Dukung TR Larangan Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

“Selama ini, publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ‘ketegasan’, ” ujar Rivanlee kepada , Selasa (6/4).

Sehingga, jukrah dari ST yang dicabut tersebut menurut Kontras akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers, karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring. Selain itu, ST adalah naskah dinas untuk lingkup Polri.

Diketahui dalam Surat Telegram yang dicabut itu terdapat 11 poin. Salah satu poinnya yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri. Poin lainnya yakni seperti media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan kejahatan seksual, menyamarkan gambar wajah korban kejahatan seksual, serta tidak menayangkan secara spesifik adegan bunuh diri, dikabarkan dari republika.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.