KPK Dalami Proses Pelarian Tersangka Samin Tan

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi penangkapan Samin Tan.

Pada Senin (5/4), tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.

“Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Karyoto, dilansir dari antara.

Tersangka Samin Tan kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.