KPK Duga Bupati Langkat Atur Langsung Nilai Fee Proyek Daerah

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penentuan nilai fee bagi para kontraktor yang memenangkan pelaksanaan pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah itu menduga kalau tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) mengatur langsung penentuan nilai fee tersebut.

Hal itu dikonfirmasi KPK saat memeriksa enam orang saksi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Terbit.

“Diduga ada perintah dari tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2022).

Keenam saksi yang merupakan pejabat di pemerintahan Langkat itu antara lain Plt Kepala Dinas PUPR, Sujarno; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda, Suhardi; Mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda, Yuli Eka Prianto; dan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda, Wahyu Budiman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.