JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka AKBP Bambang Kayun (BK) agar terbuka selama proses penyidikan jika ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya tersebut.

“Terkait dengan apakah ada kemungkinan suap ini terkait dengan pihak lain? Kami berharap mudah-mudahan nanti Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kendati demikian, Firli menyampaikan KPK saat ini tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu apakah ada keterlibatan pihak lain. Hal itu, kata dia, bakal didalami tim penyidik saat proses penyidikan.

“Kami tentu tidak berkeinginan, berangan-angan apakah ada pelaku lain tetapi ini akan mengikuti proses sepanjang penyidikan karena sesungguhnya kita paham siapa yang dimaksud dengan pelaku. Pelaku sebagaimana Pasal 55 KUHP disebutkan ada pelaku ada turut serta melakukan, ada turut membantu melakukan, dan ada yang menyuruh melakukan,” kata Firli.