KPK: UU Saat Ini Tak Memungkinkan Membentuk Perwakilan di Daerah

“Namun faktanya, APIP masih dirasa belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala,” kata Ipi.

Kendala tersebut yakni jumlah SDM yang tidak mencukupi, kompetensi yang belum memadai, kurangnya anggaran, dan sarana prasarana yang kurang mendukung. Atas kendala tersebut, KPK mendorong Pemda melakukan upaya penguatan APIP dengan menambah jumlah SDM, meningkatkan kompetensi, menambah anggaran, dan memenuhi sarana dan prasarana APIP.

Ipi menyebut, karena strategisnya peran APIP dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong peningkatan kapasitas APIP dengan pemahaman tentang antikorupsi.

“Salah satunya dengan menjadi penyuluh antikorupsi (PAK) atau ahli pembangun integritas (API) yang tersertifikasi,” kata Ipi, dikutip dari merdeka.

Terkait perbaikan tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa, KPK telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

Selain itu, KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, dan kualitas pelayanan publik.

“Serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah,” kata Ipi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.