PASURUAN, Harnasnews – Sidang Praperadilan kasus dugaan penyalagunaan hak merk bantal guling yang menimpa kedua Pasutri bernama Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pengusaha UMKM asal Desa Baujeng, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan yang dituntut harus membayar milyaran rupiah di gelar Pengadilan Negeri Pasuruan Kota, pada hari Senin (13/05/2024).
Dalam sidang Praperadilan yang pertama dihadiri langsung dari Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., Muhammad Amin, S.H., Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., juga turut hadir terlapor Daris dan Debby.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media, Daris dan Debby (terlapor) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, karena adanya dugaan penyalahgunaan hak merk produk bantal, guling milik Fajar Yuristianto (Pelapor). Dimana dalam mediasi pihak terlapor harus di tuntut untuk mengganti rugi dengan membayar nominal sebesar 1,6 Milyar rupiah.
Namun, dalam sidang Praperadilan yang pertama kali di gelar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB tersebut, dari para pihak Fajar Yuristianto (Pelapor) tidak hadir dan menampakan dirinya selama persidangan. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan yang kedua pada Kamis 16 Mei 2024.
Usai persidangan Praperadilan pertama, Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menyampaikan, bahwa kami mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, terkait Debby dan Daris yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, dimana menyalahi Undang-Undang Merk.
“Beliau ini ditetapkan tersangka oleh Pelapor, katanya mempunyai merk yang terdaftar. Penetapan tersangka ini, kita mohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Kita meminta agar status tersangka dicabut dan dibatalkan,” ujar Sahlan.
Penetapan tersangka di nilai cacat hukum, karena tidak mempunyai legal standing, dan terkesan memihak kepada orang yang penyebaran merk nya disinyalir terlambat.
“Yang mendesaign dari awal itu sebetulnya kita. Namun, ditengah jalan Pelapor mendaftarkan di produk yang sama dan terdaftar. Karena ketidak tahuan kita cara mengurus menjadi lama. Sehingga Pelapor terdaftar lebih dulu dari kita,” terang Kuasa Hukum terlapor.
Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., mengatakan, bahwa sebetulnya ini duplikat merk Harvest. Terdapat perbedaan dari merk yang dipersoalkan, yang resmi terdaftar milik Andre Wongso.
“Antara merk yang diciptakan oleh Klien kami berupa Harvest, berbeda jauh dari Harvestluxury, karena terdapat sekitar tujuh perbedaan. Jadi dengan adanya perbedaan itu tentu bukan barang yang sama, walaupun kita merasa lebih dulu daftar. Perbedaan-perbedaan itu tentunya sangat mendasar, dan kelihatan berbeda sehingga tidak bisa disamakan,” lanjut Sahlan.
Kuasa Hukum memberikan contoh seperti AQUA dengan AQUAPES, walaupun sama tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya, dua produk hukum berbeda tidak bisa disamakan. Sehingga laporan yang dilakukan oleh Pelapor itu, mestinya tidak naik tersangka.
“Oke dipersilahkan, kita juga mempunyai hak Praperadilan, karena kita memang terzdolimi atas kasus ini, kebebasan kita dirampas, dan ini dilakukan oleh Negara kepolisian. Hal ini, akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Kasus yang terjadi bisa paradoks yang kurang baik terhadap pengusaha UMKM, dan akan menjadi present buruk UMKM.
“Nanti kami minta pada Propam Mabes Polri juga, untuk memeriksa oknum-oknum dari kepolisian, yang membuat hal ini menjadi tersangka dan kasusnya dibuat menjadi sedemikian rumit. Sehingga terlapor harus wajib lapor dua kali seminggu,” Pungkas Sahlan.
Disamping itu, Sahlan meminta pada Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada kliennya dan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk mempelajari berkas-berkas biar tercipta penegakan keadilan yang sebenarnya.(Hid)