Malam Tahun Baru Warga Pandaan Di Ringkus Satres Narkoba Polres Pasuruan

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews.com – Novan Budiyantoso (27) warga Dusun Nampes, Desa Nogosari diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan lantaran terbukti mengedarkan pil jenis inex, pada Jumat (31/12/2021) sekira pada pukul 23.00 WIB.

Informasi yang didapatkan, pelaku pada saat itu menunggu pelanggan didaerah Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan tiba-tiba langsung ditangkap oleh anggota narkoba Polres Pasuruan.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP  Slamet Wahyudi saat ditemui pada hari Selasa (04/01/2022), membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Betul mas, malam tahun baru anggota kami berhasil mengamankan pengedar pil inex dikawasan Masjid Merah Pandaan,” ucap Kasat Reskoba Polres Pasuruan.

Menurut Slamet, pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan ulah pelaku, sering kali bertransaksi di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ulah pelaku yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis pil inex,” jelas AKP Slamet.

Kini barang bukti diamankan serta pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.