Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditahan Jaksa

 

SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa akhirnya menahan mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri. Penahanan dr. Dede Terkait dengan dugaan kasus pemerasan sejumlah rekanan.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di kantor Kejaksaan dari pagi hingga sore hari ini terlihat dr. dede datang sendiri ke kantor Kejaksaan menggunakan ojek sekitar jam 09.00 Wita. Tak lama kemudian dr. Dede langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Kajari Sumbawa Dr. Adung Sutranggono menyebutkan jika hari ini menetapkan tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

“Hari ini kita tetapkan dr. Dede sebagai tersangka dan langsung kita tahan,”singkatnya, kamis (20/7).

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, SH menyebutkan penahanan dr. Dede hari ini Terkait dengan dalam proyek pengadaan alat kesehatan khusus e Katalog pada tahun 2022 lalu.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 12 huruf E Undang Undang Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 23 UU tipikor junto pasal 421 KHUP junto pasal 65 KUHP

Sedangkan Terkait dengan kerugian atas kasus tersebut tambah kasi Pidsus yakni sekitar Rp 1 miliar lebih.

Diketahui kasus RSUD Sumbawa yang menyeret nama dr. Dede dilaporkan warga kekantor Kejaksaan pada 2022 lalu. Dalam kasus tersebut puluhan pihak Terkait telah dimintai keterangannya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.