Masuk Bursa Calon Anggota KY, Inilah Sederet Prestasi Binsar M Gultom

JAKARTA, Harnasnews.com – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 akhirnya meloloskan 18 calon ke tahap tes kesehatan yang akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada tanggal 21 September 2020, sedangkan wawancara terbuka dilaksanakan di Gedung Utama Sekretariat Negara Jakarta tanggal 22 sd 24 September 2020 mendatang.

Dari pantauan media, 18 peserta yang lulus profile assessment, nama-nama yang memiliki peluang besar untuk diterima menjadi komisioner KY, diantaranya adadah Hakim Tinggi dari Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Banten yang juga merupakan Hakim Pengadilan HAM, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. Banten Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH.

Selanjutnya Ketua Ombudsmen RI periode 2016-2020 Prof. Amzulian Rifai, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Dekan Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Prof. Ade Maman Suherman, Kajakti Sumatera Selatan Dr. Wisnu Baroto, SH, MHum, Advokat Vera Wheni Setijawati, SH, LLM, Dosen Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH, MHum.

Menurut rencana seusai seleksi kesehatan dan wawancara publik, Panitia Seleksi (Pansel) KY akan mengirimkan 14 nama kepada Presiden RI. Selanjutnya Presiden akan mengirimkan sebanyak 7 orang ke DPR untuk dilakukan Fit and Propertest, selanjutnya, DPR akan mengirim ke-7 nama tersebut kepada Presiden untuk dilantik menjadi komisioner KY di Istana Negara.

Ada pemandangan menarik dalam uji publik setelah mempresentasikan makalah para peserta. Di mana peserta hanya diberikan waktu selama 5 menit, diikuti dengan menjawab pertanyaan dari publik selama 3 menit yang dilakukan secara daring dari kantor/tempat masing-masing peserta.

Dalam uji publik yang digelar pada tanggal 20 Juli 2020 lalu, Binsar M Gultom yang juga merupakan juru bicara PT Banten ini berkeinginan kuat untuk memperbaiki hubungan kinerja KY dengan MA yang selama ini kurang harmonis.
Ketidak harmonisan itu terlihat dari kinerja KY yang selalu mengabaikan kebutuhan hakim agung yang dibutuhkan MA selaku user (pengguna).

Binsar mengaku, jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KY, akan menciptakan harmonisasi hubungan kinerja menjadi program utama. Yakni melalui proses seleksi calon Hakim, agar senantiasa mempedomani kebutuhan Hakim Agung sesuai permintaan MA selaku pengguna. Hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/PUU-XIV/2016, tanggal 19 Juli 2017.

Dalam uji publik tersebut, lanjut Binsar, demi terjaganya kehormatan, martabat dan keluruhan hakim, sebagaimana tugas pokok KY, harus kembali membuat Pedoman Teknis Ruang Lingkup Pengawasan Hakim secara internal MA dan eksternal KY berdasarkan Surat Keputusan Bersama MA dan KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kedinasan dan diluar kedinasan.

Menurut dia, dengan metode pemeriksaan sesuai peraturan bersama MA-KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih) pengawasan hakim antara MA dan KY.

Leave A Reply

Your email address will not be published.