
Menteri Tjahjo mengemukakan bahwa terkait dengan usulan formasi PPPK bagi guru agama, Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam formasi 1 juta guru PPPK tersebut, akan diakomodir usulan formasi guru agama di sekolah negeri.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian PANRB untuk berkoordinasi secara intensif dengan instansi pemerintah yang belum melengkapi kelengkapan dokumen dan yang belum mengusulkan kebutuhan ASN dalam Seleksi CASN tahun ini.
“Hal ini agar formasi 2021 yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” kata dia, dilansir dari antara.
Komisi II juga meminta Kementerian PANRB dan BKN agar mengalokasikan juga formasi bagi tenaga guru honorer serta tenaga honorer non-guru yang telah membantu pelaksanaan program pembangunan strategis nasional.
Selain itu, pelaksanaan Seleksi CASN 2021 juga diminta agar dilakukan secara transparan dengan menyebarluaskan informasi mengenai proses seleksi ini kepada masyarakat.
Setiap instansi pemerintah yang membuka formasi juga diharapkan dapat meningkatkan layanan posko aduan agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang jelas dan utuh.
Untuk meningkatkan kewaspadaan akan tindak penipuan dalam Seleksi CASN 2021, Komisi II bersama Kementerian PANRB dan BKN sepakat untuk berkomitmen menghilangkan praktik penipuan.
“Kami telah berkomitmen untuk menghilangkan penipuan serta percaloan dalam proses seleksi CASN Tahun 2021 agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.(qq)