Mensesneg: TMII Akan Dikelola BUMN Pariwisata

“Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan. Jadi tidak bener itu ada yayasan akan dibentuk apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan lain-lain,” tegas Pratikno.

Pelimpahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg itu diketahui juga didampingi oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

“Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara, salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg yaitu senilai Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Terkait aset TMII, menurut Ipi, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah dalam hal ini ke Kemensetneg agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya,” tambah Ipi, dilansir dari antara.

Berdasarkan pasal 1 Perpres No 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 disebutkan pengelolaan TMII pada 6 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan Kemensetneg sehingga tanah di dalam kawasan tersebut bersertifikat “Hak Pakai” atas nama Setneg Republik Indonesia.

Sedangkan bangunan dan aset lain di atas tanah tersebut pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.