Misteri di Balik Tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168

Diduga ada Sabotase

Kemudian dikeluarkannya Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 Perihal Penyelesaian Klaim Marine Hull BG LABROY 168 An. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081 DOL: 05.10.2014.

Danang Suroso menyetujui usul pembayaran klaim yang disampaikan kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia Pontianak dengan nilai pencairan klaim sebesar Rp. 5.397.000.000.- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan nilai Technical Compromise 85%, yang kemudian oleh M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK diminimalisir/dinegosiasi kembali menjadi Rp. 4.762.500.000.-

Selanjutnya pada 26 Desember 2018, lagi-lagi tanpa sepengetahuan PT. Surya Bahtera Sejati sebagai pemilik kapal yang sah, tegas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, M.Thomas Benprang, S.Sos, AAAIK, melalui surat nomor 01785/ 405-1/ XII/ 2018 memindahbukukan atas beban rekening giro PT. Asuransi Jasa Indonesia nomor 146-00-9302275-9 untuk dibayarkan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp.4.762.500.000 ke rekening nomor 2222288889 Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak, perihal Klaim MH TK BG Labrory 168.

Sementara itu pada saat proses pencairan/ pemindahbukuan tersebut pihak PT. Surya Bahtera Sejahtera masih dalam proses sengketa dengan pihak PT. Bintang Arwana Kapuas Armada dalam perkara gugatan WANPRESTASI yang telah di daftarkan pada tanggal 19 Maret 2018 dalam perkara register No. 146/PDT.G/2018/PN.PTK dan baru di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 April 2019, papar Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH lagi.

“Berdasarkan uraian dan fakta tersebut terungkap adanya dugaan upaya konspirasi diantara para pihak antara PT. Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Pontianak dengan mengabaikan hak-hak dari PT. Surya Bahtera Sejahtera,”tegas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.

Padahal setelah di tanda tanganinya Akta Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 9 Januari 2014 Pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan modal penyertaan sebagai tindak lanjut dari Akta Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 9 Januari 2014 tersebut. Namun tiba tiba saja muncul Kwitansi Pembayaran Tongkang Labroy 168 tertanggal 9 Januari 2014, sebesar 2 Miliar rupiah dari  PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang diterima Tio Kwang Tjoen. Dimana semasa hidupnya Tio Kwang Tjoen selaku Komisaris PT. Surya Bahtera Sejati tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 tersebut.

Sehingga patut diduga kwitansi tersebut yang di dalamnya ada tanda tangan almarhum Tio Kwang Tjoen diduga keras di buat dengan cara di palsukan yang berakibat proses pencairan/pemindah bukan justru bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Sewa tersebut tidak melalui tata cara pembayaran sebagaimana mestinya.

Dimana tata cara pembayaran yang timbul dari beroperasinya Kapal Tongkang Labroy168 seyogyanya melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak, Nomor Rekening 146.0004426589 an Suryanto sebagai Direktur PT. Surya Bahtera Sejati, pemilik Kapal Tongkang Labroy 168.

“Namun faktanya uang asuransi tersebut dicairkan atau di pindah bukukan ke rekening PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Dan atas dasar kejadian ini, pihak PT. PT. Surya Bahtera Sejati melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak atas adanya dugaan tindak pidana korupsi,”jelas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.

Bahkan Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, menduga ada sebuah permainan kenapa para terdakwa itu tak ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi nomor perkara 41/pid.sus-TPK/2019/PN.PTK.

“Ini aneh. Kasus korupsi itu kejahatan luar biasa sehingga seharusnya juga ditangani secara luar biasa,” ungkapnya.

Karena sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Disisi lain, PT. Surya Bahtera Sejati pun baru mengetahui perihal kwitansi senilai Rp.2 milyar itu ketika ada gugatan dari PT. Surya Bahtera Sejati dalam perkara GUGATAN PERDATA WANPRESTASI dalam perkara No. 146/PDT.G/2018/PN.ptk melawan PT. Bintang Arwana Kapuas Armada.

“Bahkan pada saat dalam persidangan tindak pidana korupsi nomor perkara 41/pid.sus-TPK/2019/PN.PTK,  Sudianto Alias Aseng (Terdakwa) ataupun melalui kuasa hukumnya tidak berani menghadirkan kwitansi sebesar 2 milyar rupiah tersebut sebagai alat bukti dipersidangan tersebut,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.