MK Bakal Lakukan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua

Dengan demikian, kata Enny, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Namun, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan, maka ketua dan wakil ketua MK saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua.

“Karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi,” kata dia, dikutip dari antara.

Di sisi lain, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari para hakim konstitusi. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul serta Hakim Konstitusi Suhartoyo mengajukan pendapat berbeda dan alasan berbeda.

Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dan Anwar Usman juga masing-masing mengajukan pendapat berbeda. Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh pun masing-masing mengajukan alasan berbeda.

Saat ini, ketua MK dijabat oleh Anwar Usman dan wakil ketua MK dijabat oleh Aswanto. Sementara, masa jabatan Anwar Usman berakhir 6 April 2026 dan Aswanto berakhir pada 21 Maret 2029.

Pemohon perkara ini, Priyanto, juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 87 huruf b, tetapi tak dikabulkan. Pasal 87 huruf b UU MK itu berbunyi; Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

UU 7/2020 disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 September 2020. Kemudian diundangkan pada 29 September 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.