Peredaran Miras Tanpa Izin Masih Marak Di Kota Bekasi
Dalam pengerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita 91 carton miras dari berbagai merk. Terhadap para penjual miras tanpa izin tersebut, para tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1 ) KUHP atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 Perda Kota Bekasi No. 17 tahun 2009 […]
