Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP di Bekasi Dibekuk Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Ramai viral terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai atau TKK sekolah SMPN 6 Kota Bekasi yang terletak di Pondokgede kepada sejumlah siswi. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

“Dimana dari informasi tersebut, sat Reskrim polres metro Bekasi kota bergerak cepat, yang pertama melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan kesembuhan anak, diantaranya dari KPAD, DP3A serta pihak sekolah untuk mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media pada Selasa (02/08/22).

Korban berinisial AC (15), AK (15) dan RA (15) alumni SMPN 06 dilakukan pemeriksaan serta 3 saksi lain berisinial S (13), C (13) dan A (13) yang merupakan siswa SMPN 06. Pelaku berinisial DP (30) merupakan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di sekolah SMPN 6 dan bertugas di perpustakaan.

Kejadian berawal ketika korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan namun pelaku terus menerus menghubungi korban dan mengirim pesan genit dan stiker porno. Pelaku juga mengajak korban untuk bertemu.

“Setelah bertemu pelaku langsung mengajak korban ke Apartemen dengan alasan ingin mengobrol berdua, korban percaya dengan pelaku karena merupakan tenaga kerja kontrak disekolahnya akhirnya menuruti keinginan pelaku namun sesampainya di Tkp Apartemen pelaku langsung meremas payudara Korban,” imbuhnya.

Pelaku sendiri telah melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak para korban masih kelas 1 SMP hingga korban lulus. Diperkirakan juga masih banyak korban lain yang belum melaporkan kejadian itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki meminta kepada orang tua yang anaknya menjadi korban pelaku untuk tidak ragu melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kalaupun masih ada keluarga korban lagi, jangan malu,jangan segan, ada mekanisme penyidikan terhadap anak itu kita lindungi, ada LPSK yang kita sampaikan ini inisial saja,” tukasnya.

Pelaku diancam dengan pasal 82 junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.