Pemkab Kediri Diminta Tindak Tegas Adanya Dugaan Galian C Ilegal

KABUPATEN KEDIRI, Harnasnews –  Maraknya penambangan galian C yang ada di Kabupaten Kediri tepatnya berlokasi di Dusun Simbar, Desa Ploso Kidul, Kecamatan Plosklaten menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, kegiatan tambang dilakukan berdekatan dengan area Perkebunan Margomulyo tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat sekitar.

Terkait dengan hal itu, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di wilayah tersebut.

“Sebab, dengan keluar masuknya kendaraan berat dipastikan dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Bahkan, masyarakat sekitar juga mempertanyakan adanya izin galian C tersebut. Karena selama ini warga tidak dilibatkan,” ujar Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arief Dwi Prasetija yang didampingi Ketum DPP LPKAN Indonesia M. Ali Zaeni, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Untuk itu, pihaknya mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum sehingga kegiatan tambang yang diduga ilegal masih beroperasi dan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Selain itu, dugaan tidak adanya AMDAL yang dimiliki oleh tambang semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi jelas dari Kapolres terkait praktik tambang. Bahkan, Kasatreskrim juga tidak menanggapi konfirmasi dengan serius terkait dugaan praktik tambang ilegal ketika adanya aduan dari masyarakat.

Hal tersebut membuat masyarakat semakin gerah ketika penegak hukum yang seharusnya melayani aduan masyarakat tidak merespon dengan baik aduan dari masyarakat.

Selain itu, pihak PT Margomulyo menjelaskan bahwasanya kegiatan yang dilakukannya hanya sebatas reklamasi atau pengelolaan lahan bukan kegiatan pertambangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.