Penegak Hukum Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Senilai Rp7,2 M

Ilustrasi

 KETAPANG, HNN –  Pembangunan ruas jalan sungai awan menuju komplek Industri perusahaan Asing PT Ketapang Industri Park (PT. KIP) di kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp7,2 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diduga menjadi bancakan.

Ruas jalan yang akan dibangun tersebut adalah jalan kecil, yang diketahui belum memiliki nama dan tercatat sebagai aset daerah pada  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Ketapang.  Jalan tersebut diduga dibangun dengan pendekatan pembangunan yang lebih didomimasi oleh sistem pendekatan teknokrat dan politis yang sarat dengan orientet profit bukan pendekatan partisipatif.

“Atas bawah dan bawah atas karena kita sudah cek tidak ada dokumen pengusulan dari bawah atas pembangunan jalan tersebut pada tahapan musrenbang desa, kecamatan dan musrenbang kabupaten,”  kata Ketua Fron pembela rakyat ketapang(FPRK) Isa Anshari, Sabtu, (12/05)

Menurut dia, jalan yang dibangun dengan anggaran sebesar itu tidak jelas dan tanpa perencanaan yang matang sehingga banyak tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar antara lain bahwa pembangunan jalan tersebut tidak masuk dalam dokumen RKPD tahun 2017.

“Maka kami menduga bahwa penganggaran jalan tersebut tidak masuk dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA),tidak masuk dalam Dokumen Prioritas Plafon Anggaransementara(PPAS) serta Raperda tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tetapi tiba-tiba muncul dalam Perbup Nomor 43 tahun 2017 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018,”  tuturnya.

Hal-hal lain, kata dia,  yang membuat masyarakat prihatin atas kebijakan yang sangat tidak populis ini semestinya pembangunan ruas jalan menuju komplek industri perusahaan asing tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap investor yang datang berinvestasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.