Perizinan Kampung Maghfirah Dipertanyakan Aktivis

Puluhan bangunan di Kampung Maghfirah lokasi STIPI Maghfirah di Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang diduga tidak berizin karena berada diatas lahan garapan.foto:Rfs

Kabupaten Bogor, Harnasnews.com – Ketua Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Muhamad Nurman, mempertanyakan legalitas perizinan puluhan bangunan di Kampung Maghfirah yang berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI) Maghfirah tepatnya di Kampung Citaman, RT01/RW01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut diduga berada diatas lahan garapan.

” Perizinan sejumlah bangunan di Kampung Maghfirah harus dipertanyakan, karena lokasi tersebut berstatus lahan garapan sehingga tidak dimungkinkan dikeluarkan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” ujar Nurman, Sabtu (13/03/2021).

Menurut dia, setiap mendirikan bangunan dan atau bangunan-bangunan baik perorangan atau badan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bogor sebagai mana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2000.

” Siapapun itu harus patuh terhadap peraturan daerah kaitan dengan perizinan bangunan, yang saat ini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, baik IMB atau PBG sebagaimana aturan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tidak dimungkinkan keluar terhadap bangunan yang berada diatas lahan garapan. Artinya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah berdiam diri atas persoalan kampung Maghfirah.

” Aturan harus ditegakan tanpa pandang bulu, meskipun itu untuk sarana pendidikan tingkat perguruan tinggi. Selain perizinan bangunan, bagaimana status akreditasi STIPI Maghfirah,” kata Nurman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.