Perizinan Kampung Maghfirah Dipertanyakan Aktivis

Hal yang sama juga di sampaikan Direktur Rumpun Hijau Institute, Sunyoto. Beroperasinya STIPI Magfirah yang diduga berada diatas lahan garapan, harus menjadi perhatian serius Pemkab Bogor dalam menegakan aturan, apalagi bangunannya difungsikan untuk pendidikan formal setingkat perguruan tinggi. Disisi lain, kata aktivis lingkungan itu lagi, puluhan bangunan permanen di area tersebut dianggap menghilangkan fungsi resapan air.

” Lokasi lahan disana tebingan dan berfungsi sebagai resapan air. Dengan adanya bangunan permanen jelas mengancam fungsi lahan, jadi harus ada tindakan pemerintah,” tuturnya

Hal – Hal seperti ini menurut Sunyoto harus mulai lebih di perhatikan oleh Pemkab Bogor. ” Hal-hal seperti ini khususnya penegakan aturan harus mulai benar – benar di tegakkan Pemkab Bogor. Agar permasalahan-permasalahan lingkungan yang di akibatkan lalainya penegakan aturan bisa di minimalisir kedepan ” imbuhnya.

Pengelola Kampung Maghfirah, Ahmad Hatta, mengakui jika persoalan yang dihadapi pihaknya adalah masalah status lahan garapan dan sempat mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Dan kaitan akreditasi, kata Hatta, sedang berproses di kanwil Jawa Barat sebagai sekolah unggulan.

” Memang masalah disini adalah kaitan lahan yang berstatus garapan, jadi kami tidak bisa menproses perizinan bangunan tetapi langkah lain terus kami tempuh,” jelasnya.

Ia memaparkan, STIPI Maghfirah beroperasi semenjak tahun 2015 dan sedikitnya ada 250 mahasiswa dari beberapa provinsi di Indonesia. Kampus ini, tempat pengkaderan calon guru yang mana seleksi yang diterapkan bagi calon mahasiswa sangat ketat.

” Kampus ini asal muasalnya terbentuk dari gagasan alumni jemaah haji Magfirah Travel,” pungkasnya. (RFS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.