JAKARTA, Harnasnews.com – Aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi titik balik keterwakilan perempuan di parlemen.

“Salah satu hambatan dalam gerakan mendorong keterwakilan perempuan politik saat ini, adanya stigma bahwa kehadiran perempuan di parlemen itu kurang berkontribusi secara substantif terhadap produk kebijakan dan anggaran yang pro perempuan,” kata Titi Anggraini kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dengan adanya RUU TPKS, kata dia, akan menjadi titik balik. Selama ini stigma keterwakilan perempuan dalam bentuk jumlah juga diikuti secara substansi dengan mendorong pengesahan RUU.

“Ini juga menjadi perjuangan, tidak hanya perempuan politik di DPR, tetapi bagi kami yang melakukan penguatan keterwakilan perempuan di politik,” kata aktivis perkumpulan Maju Perempuan Indonesia itu.

Terkait dengan adanya narasi kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan dalam RUU TPKS, menurut dia, hal itu tidak terbukti.

Ia lantas mencontohkan narasi yang sama sebelum pembahasan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, hingga saat ini kriminalisasi berlebihan itu bahkan tidak terbukti.

Titi mengapresiasi komitmen Ketua DPR yang mendorong RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

“RUU ini subtansinya komplet, selain penegakan hukum, juga ada perlindungan dan pemenuhan hak korban,” ujarnya, dilansir dari antara.