Pertanyakan Status Sekdes, Sejumlah Warga Cangkreng Gruduk Kantor Inspektorat Sumenep

Info Daerah

SUMENEP, Harnasnews.com – Sejumlah warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, didampingi kuasa hukumnya,mendatangi kantor Inspektorat Sumenep.

Kedatangan meraka mempertanyakan terkait beberapa temuan di Desa Cangkreng, yang diduga menyalahi aturan perundangan.

“Maksud kedatangan kami adalah untuk mempertanyakan status Sekdes di desa Cangkreng,yang mana menurut SK dari Kades yang lama ,masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2019,tapi kenapa si Sekdes ini kok masih bisa ikut menandatangani pencairan DD dengan angka milyaran di TA 2020,ini kan aneh,” ujar Amin Zali, sembari menunjukkan berkas kepada sejumlah media, Jumat (12/03).

Amin mengatakan, jika memang mengangkat Sekdes baru seharusnya ada prosedur yang ditempuh,dan minimal ada SK dari Kades yang baru, bukan asal angkat.

“Coba sampeyan lihat di sini terlihat jelas bahwa saudara Mubarok telah mengangkat dirinya sendiri sebagai Sekdes di Desa Cangkreng, lelucon macam apa ini,” ujar Amin.

Untuk diketahui dalam berkas yang ditunjukkan warga, nampak jelas tertulis Surat Pengangkatan Sekdes a/n Mubarok yang mana di pojok kiri bawah surat tertanggal 08 Februari 2019 tersebut juga terlihat dibubuhi tandatangan orang yang sama yakni atas nama Mubarok. Oleh karenanya, jila dilihat sekilas memang nampak kejanggalan dimaksud yakni Mubarok mengangkat dirinya sendiri sebagai Sekdes Cangkreng.

Sementara itu Inspektorat Sumenep melalui Auditor Irban IV, yang diketahuj bernama Arif, membenarkan bahwa ada beberapa warga Cangkreng yang mendatangi kantornya.

“Memang benar tadi ada beberapa warga yang silaturahim kekantor kami, sembari menyerahkan berkas tentang Sekdes dan realisasi DD di Desa Cangkreng,” kata Arif diruang kerjanya Jumat (12/03).

Dikatakan Arif, kedatangan warga tersebut hanya sebatas memberikan informasi. Pihak ya juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang dinerikan, namun demikian ia mengaku akan mepelajari dulu untuk kroscek kebenarannya baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.

Disinggung terkait langkah yang akan diambil, Arif mengatakan menunggu adanya pelaporan resmi dan instruksi dari pimpinan.

“Karena ini masih sebatas informasi, sementara akan kami pelajari dulu. Apalagi tadi mereka mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan Polda,” katanya.

Arif juga mengakui bahwa pihaknya telah menjalin MoU antara APH dengan Inspektorat. Baik itu Kejaksaan dan Kepolisian.

“Jadi kami menunggu hasil yang dari Polda. Jika memang nanti mereka (warga) melakukan pelaporan, kita kordinasikan dengan pimpinan untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
(Zham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.