Pihak Appraisal Mangkir Pada Sidang Pansus Tol GEMPAS Jilid II

 

Pasuruan, Harnasnews.com – Pihak Appraisal tidak menghadiri masa persidangan II DPRD Kota Pasuruan dengan agenda menampung aspirasi masyarakat yang terimbas proyek nasional jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas), yang berlangsung di gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (9/4/18).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan sebelumnya telah membentuk pansus tol untuk menampung keluhan masyarakat yang terimbas dengan adanya proyek nasional berupa pembangunan jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas). Untuk yang ke dua kalinya pihak pansus tol telah mengadakan sidang tersebut.
Pada sidang pansus pertama pihak pansus telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki apabila tol gempas yang berlokasi di kelurahan tembok dan kelurahan sekar gadung berada di bawah, dikarenakan akan berimbas pada akses jalan masyarakat umum kota yang harus melewati fly over, apa lagi masih banyak masyarakat yang menggunakan tranportasi tradisional seperti becak maupun angkutan umum.
Untuk itu, pansus tol gempas pada sidang yang pertama telah mengirimkan surat kepada pihak BPJT( Badan Pengatur Jalan Tol) Pusat pada (24/3,Red) yang telah disetujui dan di dukung oleh Walikota Pasuruan beserta seluruh jajaran DPRD Kota Pasuruan agar pihak BPJT merubah perencanaan jalan tol gempas.

Selain membahas aspirasi masyarakat pada sidang pertama, dalam sidang kedua ini pihak pansus mempertanyakan tentang permasalahan pembebasan tanah yang sangat tidak berimbang apabila di lihat dari segi letak juga bangunan yang telah di bebaskan. Sidang tersebut dihadiri oleh oleh Kepala Kantor BPN Kota Pasuruan Jarot Widya Mulyaman selaku perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi, para pejabat PPTK Tol Gempas dan Ketua Pansus Tol Gempas Suci Mahardiko.

Jarot Widya Mulyaman menjelaskan, bahwa pihak BPN telah melakukan semuanya sesuai SOP yang ada, terkait terjadinya perbedaan harga yang sangat jauh dari kenyataan di lapangan pihak Appraisal selaku pihak ketiga dalam panitia pembebasan tanah yang lebih berhak menjelaskan.

“Saya mengimbau agar warga menggugat ke pengadilan agar masalah ini bisa diproses secara hukum,” ucap Jarot.

Sementara itu, Ketua Pansus Tol Gempas Suci Mahardiko menerangkan, bahwa dalam sidang yang berlangsung, banyak masyarakat yang memberikan keterangan kalau pihak Appraisal bertindak semena-mena seperti ingin merampok tanah milik mereka, sebab pihak Appraisal sendiri tidak pernah mensosialisasikan tentang harga baik itu tanah maupun bangunan yang terimbas tol.

“Dengan mangkirnya Pihak Appraisal dalam sidang ini, saya menilai bahwa mereka kurang kooperatif, selain itu terkait keterangan yang diberikan masyarakat berarti pihak Appraisal tidak menjalanjakan sesuai SOP, sebab hanya langsung memberikan harga tanpa adanya negosiasi dengan warga yang tanahnya terimbas tol,” kata Suci.

Suci juga meminta kepada pihak BPN agar bisa memberikan dokumentasi dan notelensi dari BPN selaku ketua panitian pembebasan tanah tol agar terbukti kalau dalam berjalannya pembebasan tanah itu sudah sesuai dengan SOP atau sudah sesuai dengan yang seharusnya. Tapi pihak BPN sedikit keberatan dengan permintaan pansus dan berkilah kalau itu rahasia, tetapi di sanggah oleh Lukman Hakim selaku DPRD Komisi III, “Itu bukanlah rahasia yang bisa membahayakan negara, jadi sebaiknya pihak BPN bisa menyerahkan dokumen dan notulensinya sehingga publik bisa melihat,” tegas Lukman.

Dibenarkan Suci Mahardiko selaku Ketua Pansus Tol, sebab sebagai alat bukti yang kongkrit, pihak panitia pembebasan tanah tol harus bisa memberikan data tersebut, supaya semua pihak bisa mengetahui proses pembebasan tanal tol gempas sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.(Red/Wahid/Jar)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.