Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Obat Daftar G Berhasil Disita

KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Ribuan butir obat keras daftar G disita jajaran Polres Metro Bekasi dari tangan dua orang pria, di Jalan Karang Satria, desa Karang Satria kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada (05/03/23).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat keras itu berdasarkan info dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan, peredaran obat keras yang dijual bebas kepada masyarakat tanpa memiliki izin edar,” ungkap Kapolres Twedi kepada media pada Jumat (24/03/23).

Setelah mendapatkan laporan, petugas dari Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kemudian bergerak ke Jalan Karang Satria serta melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan itu, kami berhasil menemukan barang bukti berupa obat keras yang tidak memiliki izin edar berupa Tramadol dan Eximer,” imbuhnya.

Polisi mengamankan 2 tersangka berinisial M (22) dan MI(25) serta mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 6.200 butir obat keras jenis Tramadol dan 5.000 butir pil Eximer.

“Ini sistem transaksinya COD,” ungkapnya.

Kedua jenis obat keras itu diawasi ketat dalam penggunaannya dan harus berdasarkan izin dokter. petugas juga menyita 2 unit hp tersangka dan uang tunai sebesar 2.010.000 (Dua Juta Sepuluh Ribu) rupiah yang diduga hasil dari penjualan obat keras itu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan (3) sub pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 96 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling besar 1 miliar rupiah. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.