
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja Dan Obat Keras
KOTA BEKASI, Harnasnsws.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja seberat lebih dari 3 kilogram. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumbantoruan saat pers rilis di Mapolres pada Jumat (23/05/24).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Sampai dengan saat ini kami berhasil mengamankan yang satu kaitan dengan peredaran ganja beberapa total kurang lebih sekitar 3 kilogram, kemudian juga obat berbahaya ataupun juga obat keras daftar G,” ujar Kapolres kepada media.
Kegiatan dalam rangka mendukung Operasi Berantas Jaya 2025 ini, polisi mengamankan 2 tersangka dalam peredaran ganja yang diamankan di wilayah Depok, dan obat keras diamankan di 6 TKP yang ada di wilayah Bekasi Kota.
“Kita amankan 6 tersangka kemudian juga masih ada 12 DPO. Jadi untuk keseluruhan obat-obat berbahaya ini sebanyak kurang lebih 23.000, kemudian untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 435 junto pasa 138 ayat 2 dan 3 ini dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk peredaran Ganja, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Subs undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut polisi menyita Ganja seberat 3059,23 gram atau 3 kilo lebih dan obat keras daftar G sebanyak 23.619 butir dan uang tunai Rp. 5.190.000,.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga mengungkap modus para penjual obat keras tersebut yang dijual di kios dan toko di perkampungan dengan kamuflase menjual sebagai toko kelontong maupun penjual pulsa.
Para penjual obat keras ini juga menjual bebas kepada para remaja khususnya yang berada di sekitar toko tempat mereka menjual obat keras seperti Eximer, Tramadol dan obat keras lain.
“Kalau sasarannya tentu ini adalah semua masyarakat semua masyarakat yang kira-kira. karena tidak ada batasan mereka menjualnya ke masyarakat umum tidak ada ini khusus dewasa atau apa tidak,” pungkasnya.
Untuk tersangka dalam peredaran obat keras ini ada 6 orang yaitu MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24) dan IZ (22) dan ada 12 orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan untuk peredaran narkotika jenis Ganja ada dua orang yaitu inisial MF (19) dan RP (30).
Polres Metro Bekasi Kota juga berkomitmen selama Operasi Berantas Jaya 2025 pihaknya akan terus melakukan kegiatan pemberantasan obat keras serta narkotika. (Mam)