Resahkan Masyarakat, Dalam Sepekan Dua Petinggi Ormas Di Bekasi Diamankan Polisi

JAKARTA, Harnasnews – Kasus pemerasan yang diduga menyeret sejumlah anggota LSM maupun ormas yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi saat ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Hal tersebut menyusul pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ormas Trinusa terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan Ketua Umum Ormas Trinusa dengan inisial RG alias B dan 4 orang lainnya.

Menurut dia, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ormas Trinusa terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) itu sejak 2020. Dari hasil pemerasan tersebut, para pelaku meraup duit miliaran rupiah.

“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” kata kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Rohim mengungkapkan, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Salah satunya adalah Ketua Umum Ormas Trinusa dengan inisial RG alias B dan 4 orang lainnya adalah pengurus dan anggota ormas Trinusa,” ujarnya.

Rohim mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang digelar Polda Metro Jaya. Operasi ini digelar menyasar aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, melansir detik com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, meringkus dua petinggi ormas Gibas karena secara ilegal menguasai tiga ruko milik warga, tanpa izin dan tanpa dasar hukum.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RMP (sekretaris jenderal) dan ES (humas) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Sianturi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RMP (sekretaris jenderal) dan ES (humas) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menangkap dua orang tersangka dengan inisial RMP dan ES,” tegas Binsar dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Kasus itu bermula saat Honoratus S. Nuar Noning (43), pemilik sah ruko di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, mencoba menempuh jalur damai.

Ia telah mengupayakan tiga kali mediasi, namun ditolak mentah-mentah oleh pihak ormas. Honoratus akhirnya mengirim somasi resmi.

Tapi yang terjadi justru aksi intimidasi, puluhan orang datang mendatangi korban di hari yang sama.

“Kemudian korban mengirim somasi, dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ungkap Binsar.

Tak hanya menduduki ruko, ormas tersebut nekat memasang spanduk kantor di properti yang bukan milik mereka. Padahal, Honoratus memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.

“Mereka menduduki ruko serta digunakan sebagai kantor dengan memasangkan spanduk,” kata Honoratus.

Parahnya, hingga saat ini, ormas tersebut masih bercokol di ruko meski proses hukum telah berjalan.

“Namun sampai saat ini mereka masih berada di ruko,” keluh Honoratus.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.